liputanterbaru.ga - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, penangkapan sejumlah calon kepala daerah bukanlah kegagalan upaya pencegahan KPK. Namun, itu adalah kegagalan sebuah partai politik.
"KPK adalah institusi saja, karyawannya belum mencapai 2 ribu, terus dikirim untuk menyelesaikan masalah korupsi yang dibuat oleh partai politik" Tanggung jawabnya ada di partai politik, "katanya saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Sabtu (17 / 2).
Pendapat Adnan bertentangan dengan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang mengatakan bahwa jumlah OTT yang besar mengindikasikan kegagalan KPK dalam upaya pencegahan.
"OTT menunjukkan kegagalan untuk mencegah korupsi saat melakukan pemberantasan korupsi, baik itu penegakan hukum maupun pencegahan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/10).
Menurut Chairul, OTT banyak dilakukan KPK lebih pada terbitan publikasi ke publik. Dengan OTT, KPK ingin menunjukkan bahwa sebagai lembaga pemberantasan korupsi KPK telah melakukan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Padahal pekerjaan KPK tidak ditentukan oleh OTT, tapi bagaimana bisa dicegah, pelayanan publik menjadi lebih baik tanpa korupsi," katanya.
Sebaliknya, bagi Adnan, penangkapan KPK dalam 1,5 bulan terakhir merupakan bentuk upaya pencegahan KPK sekaligus membantu mendeteksi praktik penyuapan oleh kepala daerah menyusul pemilihan konstituen 2018.
Komisi anti-korupsi, kata dia, tidak ingin calon kepala daerah yang sudah nakal dalam pemilihan awal memimpin wilayah tersebut. Mungkin juga mereka akan kembali terjebak dalam praktik korupsi jika terpilih kembali dalam pemilihan tahun 2018.
"Jadi dalam konteks itu, KPK ingin mengambil langkah preventif dari aspek calon yang dianggap korup, jadi ini bukan sesuatu yang baru," katanya.
Adnan mengatakan, rangkaian penangkapan tersebut harus menjadi cambuk partai politik. Karena itu, partai politik mengalami kerugian.
"Seperti sekarang mereka tidak bisa membuat tersangka ini menjadi kandidat yang unggul, dalam reputasi sendiri enggak bisa diangkat, ditahan secara fisik, enggak bisa ikut kampanye," katanya.
Dia menyarankan agar partai politik membangun sistem pencegahan sehingga kader atau kandidat yang mereka kelola tidak korup saat proses pemilihan berjalan.
"Kan enggak cukup kalau terkena (OTT KPK), (langsung saja) dipecat jadi," katanya.
Demikian pula, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mengatakan partai politik harus bertanggung jawab atas fenomena ini.
Sejauh ini, kata dia, partai tersebut tidak melakukan perbaikan total, terutama dalam hal pencalonan kepala daerah. Misalnya mas kawin politik. Itulah yang membuat Pilkada mahal
"Seringkali partai sebenarnya juga merupakan bagian dari masalah, habitus perilaku yang kemudian berpotensi menyebabkan kadernya melakukan tindak korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut Gun Gun menyatakan bahwa pihak manapun tidak bisa membuat pemilihan tinggi sebagai dalih untuk mencari modal Pilkada melalui cara yang dilarang oleh undang-undang.
"Kalau misalnya dia memiliki integritas untuk tidak bermain sogok, upeti, jual beli lisensi prinsip, peraturan daerah, dll sebagai petahana, maka tindakan OTT atau tindakan hukum lainnya, baik oleh Komisi atau Kejaksaan akan tidak terjadi, "katanya.
Gun Gun juga menilai aksi KPK tidak bisa dikatakan politis karena mereka bertindak menggunakan bukti awal yang cukup.
"Memang, bila Pilkada seperti ini diperlukan, selain tindakan pencegahan, ini adalah langkah tindakan karena mengapa [sejak pemilihan] adalah periode peredaran uang yang tinggi," katanya.
KPK telah menangkap lima kepala daerah dalam dua bulan pertama 2018 lewat operasi tangkap tangan. Dari jumlah itu, empat kepala daerah merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.
Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam kasus mereka yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Mustafa diduga sebagai pemberi suap.
Parpol-parpol yang mengusung para calon tersebut masih memberikan bantuan hukum. Jikapun mencabut dukungan pada Pilkada, hal itu dilakukan secara lisan saja. PDIP, misalnya, mengaku mencabut dukungan secara lisan terhadap Marianus, namun tetap berkampanye untuk pasangannya, Emilia Nomleni.



0 Response to "Tangkap Tangan KPK Jelang Pilkada dan Bukti Kegagalan Partai"
Post a Comment