Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon pasangan calon terpilih pada 2018. KPU juga telah menjadwalkan jadwal kampanye untuk paspas yang dimulai pada hari Kamis (15/2) dan berakhir pada hari Sabtu (23/6). Selama kampanye ini, KPU melarang paslon dan waktu paslon menggunakan isu-isu yang menyinggung suku, agama, ras dan kelompok antar kelompok (SARA).
Mengenai kampanye paslon, KPU telah membuat peraturan yang tercantum dalam Peraturan KPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.
Larangan penggunaan isu SARA tercantum dalam Pasal 17 beleid. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam materi kampanye yang akan diajukan.
Selain tidak menyinggung SARA, paslon juga harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, memelihara dan meningkatkan moralitas nilai-nilai agama dan identitas nasional, dan sebagainya.
Selanjutnya, Pasal 13 PKPU Nomor 4/2017 menjelaskan bahwa materi kampanye paslon harus memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Wilayah Kabupaten / Kota. Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan dan tertulis kepada publik.
Selanjutnya, PKPU juga diatur dalam prosedur penyampaian materi kampanye kepada publik. Cara penyampaiannya harus disampaikan secara sopan, tertib, mendidik atau mendidik, bijaksana, dan beradab dan tidak provokatif.
Alat peraga kampanye disusun di PKPU. Peraturan tersebut menyatakan bahwa KPUD akan memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk papan reklame, spanduk, dan spanduk.
Di sisi lain partai politik atau koalisi partai politik, serta tim kampanye piramida juga bisa membuat alat peraga kampanye mereka sendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU Nomor 4/2017.
Sejumlah alat peraga buatan sendiri mencakup pakaian, tutup kepala, alat makan, kalender, pin, alat tulis, payung, dan stiker.
Selanjutnya, PKPU juga mengatur larangan memasukkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden atau pihak lain yang bukan merupakan bagian dari manajemen partai. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 4/2017.
Nantinya, alat peraga kampanye harus dibersihkan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Pembersihan alat kampanye dilakukan oleh KPUD bekerjasama dengan pemerintah daerah serta Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Dari situs resmi KPU, sampai saat ini KPU telah menetapkan 484 dari 162 daerah yang menyelenggarakan pemilihan secara bersamaan.
Sementara dari total 171 penyelenggara pemilu 2018, sembilan di antaranya belum ditentukan dari KPU untuk sejumlah hal.

0 Response to "Kampanye Pilkada Dimulai, Paslon Tak Boleh Gunakan Isu SARA"
Post a Comment